Sri Mulyani memberi contoh bagaimana rumah mewah selama ini masuk dalam kelompok objek pajak barang mewah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023. Hal ini selaras dengan pernyataan Prabowo bahwa tidak ada kenaikan PPN kecuali barang/jasa tertentu.
“Untuk hampir seluruh barang dan jasa tetap 11%,” tegas dia. Pemerintah juga melakukan pengecualian tarif PPN 0% untuk kebutuhan atau makan pokok.
“Dalam hal ini beras, jagung, kedelai, buah, sayur, ubi jalar, gula ternak hasilnya susu segar, unggas hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan udang biota lainnya rumput laut,” ucap dia.
Pengecualian untuk PPN juga berlaku untuk tiket kereta api, atau angkutan orang, jasa angkutan umum sungai dan penyeberangan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan baru PPN merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dan berlaku sejak pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2025.
Daftar kelompok transaksi penjualan yang dikenakan tarif PPN baru 12%:
- Kapal pesiar
- Balon udaraa
- Private jet
- Rumah mewah
- Apartemen/kondominium mewah harga Rp30 miliar atau lebih
- Senjata api kecuali untuk keperluan negara
Selanjut Sri Mulyani akan penyusun revisi PMK baru terkait kategori barang mewah yang terkena PPN 12%. "Akan segera keluarkan PMMK [seperti] yang disampaikan presiden [Prabowo Subianto]," papar dia.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga tetap menyiapkan stimulus ekonomi sebesar Rp38,6 triliun bagi masyarakat. Ini menjadi tambahan dari total pemberian bantuan sebesar Rp265 triliun.
Sri Mulyani mengulangi rincian paket stimulus yang sebelumnya disampaikan Prabowo, yaitu, bantuan beras 10 kg/bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan dari pemerintah.
Selanjutnya, diskon tarif listrik 50% sampai dengan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja. Ini masih ditambah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan berlaku 1 Januari 2025 khusus di bawah atau sampai 2.200 volt ampere [VA].
(wep)