Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Terangkan Maksud Prabowo PPN 12% Khusus Barang Mewah

Mis Fransiska Dewi
31 December 2024 19:30

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konfrensi pers terkait PPN 12% (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)w
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konfrensi pers terkait PPN 12% (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)w

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan teknis terkait pengumuman Presiden Prabowo Subianto soal tarif PPN 12% yang berlaku per 1 Januari 2025 khusus untuk barang dan jasa mewah.

“Jadi semua barang jasa yg dikonsumsi masyarakat tetap rate [tarif] yang sama [11%] kecuali barang sangat mewah. Stimulus tetap dilakukan, kita berharap kondisi masyarakat lebih baik, pertumbuhan ekonomi kuartal pertama bisa terjaga baik,” terang Sri Mulyani usai paparan akhir tahun Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Sri Mulyani kebijakan perpajakan tetap dengan skema tarif tunggal (single tarif). Bahwa barang dan jasa yang biasa dinikmati masyarakat mampu baru mengalami kenaikan menjadi 12%.

“12 [%] untuk barang mewah, yang lainnya tetap 11 [%],” papar dia.

Implementasi PPN 12% dengan sasaran pengguna barang dan jasa mewah didasari atas pertimbangan bahwa kelompok masyarakat atas “[memang] sudah terkena PPN penjualan barang mewah dan itu kategorinya sedikit, limit.”