Kebijakan PPN secara parsial merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengenakan PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah.
Selanjutnya, pemerintah bakal menanggung kenaikan PPN terhadap beberapa komoditas sebesar 1%, seperti minyak goreng dengan merek Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
Ini berarti, tarif PPN yang berlaku untuk komoditas tersebut tetap 12%, tetapi pemerintah menanggung 1% dan masyarakat menanggung 11% atau tidak mengalami perubahan.
(ain/wep)
No more pages