Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan penerapan tarif pajak pertambahan nilai ATAU PPN menjadi 12% tetap berlaku dan hanya untuk barang dan jasa mewah, disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Objek PPN 12%, ditegaskan Prabowo, merupakan komponen yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat berada atau mampu. Prabowo mencontohkan pesawat pribadi yang hanya dipakai untuk masyarakat kelas atas.

“Kapal pesiar, motor, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” terang dia di Jakarta, Selasa (31/12/2024). “Artinya untuk barang dan jas selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap yang ada sekarangg yang berlaku sejak tahun 2022.”

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konfrensi pers terkait PPN 12% (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Prabowo menekankan bahwa pemerintah masih mendorong penciptaan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

“Saya ulangi, barang kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0%, masih tetap berlaku,” pungkas dia.

Kebijakan PPN secara parsial merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengenakan PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah.

Selanjutnya, pemerintah bakal menanggung kenaikan PPN terhadap beberapa komoditas sebesar 1%, seperti minyak goreng dengan merek Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

Ini berarti, tarif PPN yang berlaku untuk komoditas tersebut tetap 12%, tetapi pemerintah menanggung 1% dan masyarakat menanggung 11% atau tidak mengalami perubahan.

(ain/wep)

No more pages