Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Tegaskan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Mis Fransiska Dewi
31 December 2024 18:20

Masyarakat menanti Prabowo Subianto. (Dok: Dimas Ardian/Bloomberg)
Masyarakat menanti Prabowo Subianto. (Dok: Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan penerapan tarif pajak pertambahan nilai ATAU PPN menjadi 12% tetap berlaku dan hanya untuk barang dan jasa mewah, disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Objek PPN 12%, ditegaskan Prabowo, merupakan komponen yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat berada atau mampu. Prabowo mencontohkan pesawat pribadi yang hanya dipakai untuk masyarakat kelas atas.

“Kapal pesiar, motor, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” terang dia di Jakarta, Selasa (31/12/2024). “Artinya untuk barang dan jas selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap yang ada sekarangg yang berlaku sejak tahun 2022.”

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konfrensi pers terkait PPN 12% (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Prabowo menekankan bahwa pemerintah masih mendorong penciptaan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

“Saya ulangi, barang kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0%, masih tetap berlaku,” pungkas dia.