Logo Bloomberg Technoz

- Paket Ponsel : Rp54.000/bulan menjadi Rp60.480/bulan

- Paket Dasar : Rp65.000/bulan menjadi Rp72.800/bulan.

- Paket Standar : Rp120.000/bulan menjadi Rp134.400/bulan

- Paket Premium : Rp186.000/bulan menjadi Rp208.320/bulan.

Spotify

Untuk spotify, mereka sendiri menerapkan sistem layanan berlangganan secara mingguan maupun bulanan dengan pilihan yang cukup beragam 

- Paket Mini : Rp 10.700 selama 1 minggu menjadi Rp11.984

- Paket Individual : Rp54.990 untuk berlangganan 2 bulan (selanjutnya Rp54.990/bulan) menjadi Rp61.588/2 bulan, dan berikutnya membayar Rp61.588/bulan.

- Paket Family : Rp86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan) menjadi Rp97.328/2 bulan dan bulan selanjutnya

- Paket Duo : Rp71.490/2 bulan, lalu Rp71.490/bulan selanjutnya menjadi Rp80.068/2 bulan pertama dan bulan berikutnya.

- Paket Pelajar: Family Rp27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)  menjadi Rp30.800/2 bulan dan harga yang sama tiap bulannya.

Disney+ Hotstar

Untuk Disney+ Hotstar sendiri terdiri dari 2 paket utama berlangganan yakni Basic dan Premium dengan metode pembayaran secara bulanan maupun tahunan. Dengan rincian;

- Basic

Bulanan : Rp65.000/bulan menjadi Rp72.800/bulan

Tahunan : Rp450.000/tahun menjadi Rp504.000/tahun.

- Premium 

Bulanan : Rp119.000/bulan menjadi Rp213.280/bulan

Premium : Rp799.000/tahun menjadi Rp894.880/tahun.

Pengenaan PPN 12% dalam akvitas top-up

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan dampak PPN 12% bagi pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ataupun layanan dompet digital. Penjelasan tersebut berkaitan dengan gaduh kabar pengguna  akan menerima dampak kenaikan PPN sekitar 1% mulai tahun depan.

QRIS dikenal sebagai media pembayaran antara penjual atau merchant dan pembeli atau customer sesuai nilai transaksi perdagangan. Pembayaran tersebut memanfaatkan teknologi finansial (fintech) untuk memudahkan transaksi.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang pesat, jelas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Namun, hal ini juga memengaruhi jumlah yang harus dibayarkan saat melakukan isi ulang saldo.

Sebagai contoh bila seseorang melakukan isi ulang atau top up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top up Rp1.500, maka perhitungan PPN: 
11% x Rp1.500 = Rp165.

Dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12%, maka perhitungan PPN menjadi:
12% x Rp1.500 = Rp180.  Sehingga, kenaikan PPN sebesar 1% hanya menambah biaya sebesar Rp15.

Pengisian dompet digital (e-wallet) dalam jumlah lain, semisal Rp500.000, perubahan biaya "PPN 12%" juga sama sebesar Rp180.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial menjadi dasar pengenaan pajak atas e-wallet dan bukan beradasarkan pengisian atau saldo (top-up atau balance) atas setiap transaksi.

Beleid itu memperhitungkan PPh dan PPN atas jasa layanan penggunaan e-wallet. "Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," tulis Ditjen Pajak Kemenkeu.

Kemudian diatur, pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan hal yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

MDR adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran. 

"Jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," tegas Dwi Astuti.

Contoh lainnya, kata Dwi, si A membeli TV seharga Rp5 juta pada Desember 2024. 

Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, atau PPN 11%, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000. 

Namun, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

(wep)

No more pages