Pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan PPN 12% akan lebih terasa memberatkan bagi kalangan menengah ke bawah. Itu karena sifat PPN sebagai pajak regresif atau pukul rata tak peduli besar pendapatan tiap orang. Ini berkebalikan dengan pajak progresif di mana tarifnya makin tinggi untuk kelas pendapatan lebih besar.
Di sisi lain, berbagai paket insentif yang disodorkan oleh Pemerintah RI yang diklaim bisa mengimbangi tekanan akibat kenaikan pajak, menurut pandangan ekonom tidaklah berpihak pada kelas menengah ke bawah.
2. Iuran BPJS Kesehatan Naik
Terdapat wacana iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Diketahui, saat ini iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas 2 sejumlah Rp100.000, dan Kelas 3 senilai Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
3. Harga Jual Eceran Rokok Naik
Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional mulai 1 Januari 2025. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025," demikian tertulis dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani 4 Desember 2024 lalu.
Sebagai informasi, harga jual eceran adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai.
Harga jual eceran minimun yakni serendah-rendahnya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu. Sementara itu, harga jual eceran maksimal adalah setinggitingginya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu.
4. Tarif Air Minum PAM Naik
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) mengumumkan tarif air minum di wilayah Jakarta akan naik mulai Januari 2025 dan muncul dalam tagihan air Februari 2025.
Kebijakan kenaikan tarif ini sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
“Sejak 17 tahun, PAM JAYA belum pernah menaikkan tarifnya. Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan pada Februari 2025,” kata Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024)
Dia menjelaskan kenaikan tarif pada tahun depan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air bersih yang terus meningkat.
“Tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat,” katanya.
5. UKT 'Nyaris' Naik
Biaya kuliah yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri naik, bahkan terdapat beberapa kampus yang menaikkan UKT hingga 500%.
Hal tersebut disebabkan munculnya aturan baru dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Beleid itu, mengatur tingkatan kelompok UKT yang baru yakni kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1.000.000. Selain itu, mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024), BEM Universitas Soedirman mengatakan UKT pada kampusnya naik hingga 300-500%.
"Di fakultas saya sendiri, fakultas peternakan, UKT sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik jadi Rp 14 juta. Bagaimana kami tidak marah dengan hasil seperti itu?” ujar Ihsan.
Pada akhirnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memastikan kenaikan UKT dibatalkan. Hal tersebut diungkapkan setelah dipanggil oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, medio Mei tahun ini.
"Kami sudah menemui sejumlah rektor perguruan tinggi. Kami memutuskan membatalkan seluruh kenaikan UKT tahun ini," ujar Nadiem.
6. Subsidi BBM Menjadi BLT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan progres kebijakan pengalihan sebagian subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi bantuan langsung tunai (BLT) sudah mencapai 99%. Dia pun memastikan akan mengumumkannya tahun depan.
“Sekarang sudah hampir selesai nanti kita umumkan 2025. Progresnya sudah 99%,” kata Bahlil, ditemui usai konferensi pers di kantor BPH Migas, Kamis (19/12/2024).
Namun, Bahlil enggan memberikan komentar lebih jauh terkait dengan kapan kepastian pengumuman pengalihan sebagian subsidi BBM tersebut.
Dia hanya menuturkan data penerima BLT akan disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini, Kementerian ESDM masih menunggu data tersebut kemudian akan didiskusikan kembali.
“Salah satu yang berpotensi untuk formulasinya seperti itu ya [BLT]. Akan tetapi, jangan dahulu saya umumkan sekarang, yang berhak mengumumkan itu tunggu keputusan dari Bapak Presiden [Prabowo Subianto],” jelas Bahlil.
7. Subsidi KRL Jabodetabek Berbasis NIK
Pemerintah diketahui telah memiliki rencana untuk mengubah skema penyaluran subsidi bagi layanan transportasi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menjadi berbasis nomor induk kependudukan (NIK) pada 2025.
Rencana tersebut terkuak di dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pada bagian subsidi nonenergi, yang berkaitan dengan upaya perbaikan dan peningkatan layanan umum di bidang transportasi dan penyediaan informasi publik.
Dalam APBN 2025, total subsidi nonenergi untuk kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dipagu senilai Rp7,96 triliun, naik 0,9% dari outlook Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp7,88 triliun.
Secara terperinci, subsidi tersebut akan digunakan termasuk untuk PSO transportasi, di mana PT Kereta Api Indonesia (KAI) dijatah subsidi PSO senilai Rp4,79 triliun untuk layanan KA ekonomi jarak jauh, jarak sedang, jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, kereta rel diesel (KRD) ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodetabek.
Menurut dokumen RAPBN 2025 tersebut, khusus untuk perbaikan layanan KRL Jabodetabek, pemerintah akan menerapkan skema distribusi subsidi berdasarkan NIK, meski tidak dielaborasi lebih lanjut mengenai detail pelaksanaan skema baru tersebut.
8. Asuransi Wajib TPL Kendaraan Bermotor
Semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan tergabung dalam asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan. Namun, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan bermotor yang ditargetkan pada Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, PP tersebut nantinya akan menjadi payung hukum OJK untuk menyusun aturan pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Ogi melanjutkan, program tersebut ditujukan sebagai pemberian perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat dan mengurangi beban dalam kecelakaan.
"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan."
Ogi mengatakan, rencana kebijakan tersebut sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU itu, pemerintah berwenang untuk membentuk program asuransi wajib yang mencakup asuransi kendaraan berupa (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
(mfd/lav)