Logo Bloomberg Technoz

Dispensasi seperti ini sering diterapkan oleh pihak kepolisian, terutama pada musim liburan atau hari-hari yang berdekatan dengan tanggal merah. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup. Dengan demikian, mereka tetap dapat memperpanjang SIM setelah layanan kembali beroperasi tanpa harus memulai proses dari awal.

Syarat Perpanjangan SIM

Ilustrasi SIM Keliling. (Dok: Korlantas Polri)

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Usia minimal 17 tahun

  2. Pas foto terbaru

  3. KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar

  4. Bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan atau JKN

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM di Satpas

Berikut adalah panduan langkah-langkah memperpanjang SIM secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling:

  1. Kunjungi lokasi layanan terdekat – Pilih Satpas, SIM Corner, atau unit SIM Keliling yang tersedia di daerah Anda.

  2. Persiapkan dokumen – Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum mengunjungi lokasi.

  3. Isi formulir permohonan – Lengkapi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.

  4. Bayar biaya administrasi – Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang diperpanjang.

  5. Proses sidik jari dan foto – Ikuti prosedur perekaman sidik jari dan pengambilan foto di tempat.

  6. Tunggu SIM baru – Setelah semua proses selesai, SIM Anda akan dicetak. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberikan informasi mengenai jadwal pengambilan.

(seo)

No more pages