Jadwal Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru di 2025
Referensi
31 December 2024 13:59
Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara. Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM Anda habis pada 1 Januari 2025? Jangan khawatir, ada kabar baik! Pemilik SIM tidak perlu melakukan proses pembuatan baru dari awal. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dispensasi Perpanjangan SIM di Awal Tahun 2025
Berdasarkan pengumuman resmi dari pihak kepolisian, terdapat dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Januari 2025. Hal ini dikarenakan Satpas dan layanan SIM lainnya tutup pada hari tersebut, mengingat 1 Januari adalah hari libur nasional. Pemilik SIM diberikan kesempatan untuk memperpanjang dokumen mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
"Hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Unit pelayanan SIM akan dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025," demikian informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Masa Berlaku SIM: Lima Tahun Sejak Diterbitkan
Ketentuan masa berlaku SIM kini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Aturan baru ini telah berlaku sejak 7 Oktober 2019, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Sebagai contoh, jika Anda membuat SIM pada 1 Januari 2024 dan tanggal lahir Anda adalah 19 Maret, maka masa berlaku SIM Anda akan habis pada 1 Januari 2029, bukan 19 Maret 2029. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengingat masa berlaku SIM mereka.