Dengan demikian, total angka PHK selama 11 bulan tahun ini telah melampaui total kejadian PHK sepanjang tahun 2023 lalu yang tercatat sebanyak 64.855 pekerja.
PHK terbanyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 14.501 kasus pemutusan hubungan kerja. Disusul Provinsi Jawa Tengah dan Banten, masing-masing sebesar 13.012 kasus dan 10.727 kasus. Sedangkan di Jawa Barat, terjadi 9.510 kasus PHK.
Yassierli menegaskan potensi PHK pada 2025 mesti diantisipasi lintas kementerian. Pemerintah, kata dia, saat ini sudah mengeluarkan beberapa paket insentif untuk padat karya.
"Permasalahan PHK harus diselesaikan bersama lintas kementrian," kata dia menegaskan.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengklaim berdasarkan laporan yang dia terima, banjir produk impor murah lebih memberatkan industri daripada kenaikan PPN 12%.
"Banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10% yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan PHK," ujar Febri, Senin (30/12/2024).
"Artinya, bagi pelaku industri, penurunan utilisasi akibat banjir produk impor bakal lebih besar daripada penurunan utilisasi akibat naiknya PPN," ujar dia menegaskan.
Insentif Industri
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Pembebasan Bea Masuk 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15% Ditanggung Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu
Insentif PPnBM sebesar 3% ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV)
Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya sebesar 3% yang bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin
(ain)