Kemenperin: Potensi PHK bukan karena PPN 12%, Tapi Produk Impor
Redaksi
31 December 2024 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada yang lebih memberatkan industri ketimbang PPN 12%. Faktor yang membahayakan industri, versi Kemenperin, adalah banjir produk impor.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengklaim berdasarkan laporan yang dia terima, banjir produk impor murah lebih memberatkan industri daripada kenaikan PPN 12%.
"Banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10% yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan PHK," ujar Febri, Senin (30/12/2024).
"Artinya, bagi pelaku industri, penurunan utilisasi akibat banjir produk impor bakal lebih besar daripada penurunan utilisasi akibat naiknya PPN," ujar dia menegaskan.
Febri turut mengklaim penurunan IKI Desember pun masih disebabkan oleh pemberlakuan relaksasi impor. Menurut Jubir, IKI Desember 2024 seharusnya bisa lebih tinggi lagi.