Dari nilai ULN pemerintah tersebut, sebanyak US$68,09 miliar akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari setahun ke depan. Mengacu pada kurs JISDOR BI per 5 Mei Rp14.674/US$, nilai utang luar negeri pemerintah yang jatuh tempo dalam waktu dekat tersebut setara dengan Rp999,15 triliun. Nilai ULN pemerintah yang jatuh tempo dalam rentang kurang dari setahun ke depan tersebut, jauh lebih tinggi bila dibandingkan Februari 2022 yang baru sebesar US$62,49 miliar.
Bila melihat identitas negara, posisi utang luar negeri pemerintah terbanyak berasal dari negara-negara sebagai berikut, berdasarkan data Bank Indonesia:
-
Amerika Serikat: Nilai pinjaman US$21,08 miliar
-
Jepang: Nilai pinjaman US$8,43 miliar
-
Jerman: Nilai pinjaman US$3,93 miliar
-
Prancis: Nilai pinjaman US$ 2,40 miliar
-
China: Nilai pinjaman US$1,38 miliar
-
Australia: Nilai pinjaman US$1,16 miliar
-
Korea Selatan: Nilai pinjaman US$864 juta
-
Singapura: Nilai pinjaman US$506 juta
-
Amerika lainnya: Nilai pinjaman US$751 juta
-
Eropa lainnya: Nilai pinjaman US$345 juta
Utang Luar Negeri terbesar justru dari Singapura
Bila mengacu pada kelompok utang luar negeri pemerintah, ULN dari Amerika tercatat sebagai yang terbesar. Akan tetapi, bila menghitung keseluruhan utang luar negeri Indonesia, dalam hal ini menghitung posisi ULN swasta juga, Singapura menjadi negara terbesar yang mencatatkan piutang luar negeri pada Indonesia.
Berdasarkan statistik ULN yang dirilis BI April lalu, posisi ULN Indonesia berdasarkan negara, terbesar diduduki oleh Singapura dengan nilai total nilai piutang mencapai US$57,45 miliar, sedang nilai ULN pemerintah pada Singapura cuma US$506 juta.
Utang luar negeri pemerintah yang terbanyak masih didominasi oleh Amerika Serikat sebesar US$21,08 miliar. Sedang bila menghitung total ULN termasuk ULN swasta, Amerika hanya menduduki posisi kedua dengan total ULN sebesar US$32,57 miliar.
Untuk diketahui, konsep dan terminologi utang luar negeri di atas mengacu pada IMF's External Debt Statistics 2003, juga beberapa regulasi seperti UU Nomor 24/2002 tentang Surat Utang Negara, UU Nomor 19/2008 tentang Sukuk negara, lalu PP Nomor 10/2011 tentang tatacara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, kemudian Peraturan Dirjen Pengelolaan Utang No.PER 04/PU/2009 tentang Klasifikasi Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, juga ketentuan Bank Indonesia.
(rui/evs)