KPK Telusuri Daftar Yayasan Penerima Dana CSR BI-OJK
Azura Yumna Ramadani Purnama
31 December 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri daftar yayasan penerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022-2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dirinya belum dapat mengungkapkan berapa banyak yayasan yang menerima dana CSR tersebut. Meski demikian, menurut dia, ada sejumlah yayasan diduga terafiliasi dengan pihak tertentu sehingga penyaluran dananya dicurigai sarat tindak pidana korupsi.
“Saya bilang saya belum hafal terkait yayasannya, tapi silahkan aja ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu," kata Asep dikutip, Selasa (31/12/2024).
"Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti [uang ke] yayasan dulu, baru nanti [mengalir] pada orang tersebut.”
Lebih rinci, lanjut Asep, dana CSR tersebut secara aturan memang disalurkan melalui sebuah yayasan. Namun, jika yayasan tersebut memiliki afiliasi kepada pihak tertentu dan proses penyalurannya tidak sehat maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.