Logo Bloomberg Technoz

Pagu anggaran pembangunan proyek tersebut dipatok sekitar Rp23,26 miliar; sudah termasuk pengawasan dan pengelolaan shelter tsunami.

“Bahwa selain melakukan perubahan design, ternyata Sdri. AN selaku PPK juga menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Asep.

Asep menuturkan, pada 2018 sempat terjadi gempa yang memberikan dampak hingga wilayah dibangunnya shelter tsunami. Namun, kondisi Shelter rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung.

Dia menyatakan berdasarkan hasil penilaian ahli, pembangunan shelter tsunami tersebut terindikasi terdapat kegagala nbangunan, dibangun tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi tujuan dalam perencanaan.

Lalu, sejak selesainya pembangunan pada 2014 bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, serta ketika terjadi bencana justru mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.

“Dari fakta yang disebutkan di atas, telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AN  dan AH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Asep.

(azr/frg)

No more pages