Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 December 2024 09:35

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2014. Kedua tersangka tersebut ditahan pada Senin (30/12/2024).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, korupsi tersebut melibatkan Kepala Proyek PT Waskita Karya pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, Agus Herijanto. Serta pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan tersebut yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Aprialely Nirmala.

“Kedua tersangka atas nama AN dan AH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Asep dalam konferensi pers, dikutip Selasa (31/12/2024).

Dia mengatakan, keduanya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,48 miliar, sebagaimana yang diperhitungan ahli kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian tersebut timbul sebab hingga saat ini shelter tsunami tidak dapat digunakan. Sebab dibangun tidak sesuai spesifikasi yang dirancang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni harus tahan terhadap gempa berkekuatan hingga magnitudo 9.