Parlemen yang dikuasai oposisi kemudian juga memakzulkan Perdana Menteri Han Duck-soo yang menggantikan Yoon sebagai penjabat presiden.
Masih belum jelas apakah para penyelidik akan bisa menahan Presiden Yoon. Sebelumnya, upaya polisi untuk menggeledah kantor kepresidenan dihalangi oleh pihak kantor Yoon itu.
Tim penyelidik mengatakan dalam pernyataan tertulis bahwa pihaknya masih belum memutuskan untuk melaksanakan surat perinta itu atau tidak.
Sebelumnya, beberapa wakil Yoon mengatakan tim penyelidikan itu tidak memiliki dasar hukum untuk meminta surat perintah penangkapan presiden.
Yoon mengisyaratkan niatnya untuk melawan langkah hukum di pengadilan agar bisa tetap menjabat sebagai presiden dengan mengatakan bahwa keputusan memberlakukan UU darurat merupakan hak konsitusionalnya sebagai presiden.
Presiden Yoon juga menghadapi sidang pengadilan yang akan memutuskan apakah dia bisa menjabat kembali sebagai presiden atau dilengserkan secara permanen.
Pengadilan akan mengambil keputusan atas hal ini pada Juni mendatang, sementara persidangan berikut akan diadakan pada 3 Januari 2025.
(bbn)