Logo Bloomberg Technoz

Tindakan Akhir Tahun, BPOM Sita 69 Merek Kosmetik Ilegal

Dinda Decembria
31 December 2024 08:50

BPOM bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal (Tangkapan layar BPOM)
BPOM bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal (Tangkapan layar BPOM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak kegiatan produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya pada 69 merek dengan nilai total ekonomi Rp8,91 miliar.

Penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces). Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan. 

"Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menyampaikan penjelasan pers di Kantor BPOM pada Senin (30/12/2024).

Sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce. 

Beberapa merek dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady.