Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang superkaya dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas kemampuan untuk membayar. Suryo menilai bahwa sistem pajak dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.
Supaya format keadilan bisa didapat. Karena ini adalah fungsi keadilan yang dibangun dalam Undang-undang pada bagian penghasilan yang memang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia atau masyarakat Indonesia
Suryo Utomo, Dirjen Pajak
Penerimaan Pajak Naik Signifikan
Untuk menyasar lapisan pajak baru tersebut, Ditjen Pajak melakukan sejumlah inovasi dalam bidang perpajakan. Pada 2002, telah dibentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Unit vertikal DJP ini melayani dan mengawasi, salah satunya Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan besar yang berdomisili di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Faktanya, KPP LTO IV ini mampu menyumbang penerimaan pajak yang signifikan. Pada 2020, KPP LTO IV hanya menyumbang Rp 74 triliun dari total penerimaan negara sebesar Rp 1.072 triliun atau sebesar 6,9%. Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp 83,1 triliun, dan tahun 2022 sebesar Rp 90,2 triliun.
Dari total penerimaan KPP LTO IV itu, realisasi penerimaan pajak orang berpenghasilan tinggi sebesar Rp 1,2 triliun (2020); Rp 1,3 triliun (2021); dan naik signifikan setelah UU HPP berlaku, menjadi Rp 4,05 triliun (2022). Jumlah realisasi pajak orang kaya tahun 2022 ini setara 0,24% dari total realisasi penerimaan pajak nasional sebesar Rp 1.716,8 triliun.
(ibn/evs)