Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Raup Rp 4 T dari Wajib Pajak Super Kaya

Sultan Ibnu Affan
10 January 2023 22:39

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan keterangan pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Selasa (10/1/2023). (Humas Ditjen Pajak)
Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan keterangan pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Selasa (10/1/2023). (Humas Ditjen Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 1.119 masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar atau kerap dikatakan sebagai orang superkaya, telah kena tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% sepanjang tahun 2022. 

Dari total tersebut, jumlah realisasi pajak orang super kaya tahun lalu mencapai  Jumlah realisasi pajak orang kaya tahun 2022 mencapai Rp 4,05 triliun atau setara 0,24% dari total realisasi penerimaan pajak nasional yakni sebesar Rp 1.716,8 triliun.

Pengenaan tarif PPh 35% ini diatur dalam Undang-Undang  Nomor  7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, aturan PPh yang diatur melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Pajak atau UU HPP hanya memberikan tarif PPh Orang Pribadi yang berpenghasilan lebih dari 500 juta sebesar 30%.

Selain itu, lapisan terbawah tarif PPh yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta, saat ini, melalui PP tersebut dinaikkan menjadi Rp 60 juta, dan setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tarifnya tetap 5 %.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo menjelaskan perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini bertujuan untuk mendorong kesejahteraan dan keadilan kepada masyarakat, khususnya untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah. Untuk masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi dalam beban pajak, sedangkan masyarakat yang berpenghasilan tinggi atau super kaya dituntut berkontribusi lebih tinggi.