Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta melanjutkan tren pemberian vonis ringan kepada para pelaku korupsi tata kelola niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Hakim tak hanya memotong masa hukuman penjara para terdakwa dari tuntutan yang diajukan jaksa. Mereka bahkan menghapus tuntutan kepada para terdakwa kasus tersebut untuk mengembalikan uang korupsi atau kerugian negara.
"Kepada terdakwa Mocthar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Senin (30/12/2024).
Menurut dia, hakim tak menemukan bukti dua eks petinggi PT Timah ini menikmati uang korupsi dari kasus merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut. Pada saat peristiwa terjadi, Mocthar menjabat sebagai Direktur Utama; sedangkan Emil adalah Direktur Keuangan.
Atas pertimbangan tersebutm hakim kemudian hanya menjatuhkan vonis penjara kepada keduanya, masing-masing delapan tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda masing-masing Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Hal ini cukup jauh dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum masing-masing 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp987,8 miliar; atau masing-masing sebesar Rp439,4 miliar.
Jaksa meminta keduanya mengembalikan uang PT Timah yang dibayarkan kepada CV Salsabila Utama untuk pembelian bijih timah. Jaksa menilai, timah tersebut adalah material yang ditambang di IUP PT Timah sendiri.
Sebelumnya, hakim juga menolak keinginan jaksa untuk mewajibkan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hakim menilai, dalam kasus korupsi ini, Helena hanya menerima fee profesional penukaran uang yaitu Rp30 per dolar.
Hakim pun hanya mewajibkan Helena mengembalikan fee dari penukaran mata uang asing yang dilakukan Harvey Moeis dan perusahaan smelter yang setara Rp900 juta.
Pengadilan juga telah membacakan vonis kepada Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan. Hakim hanya menjatuhkan hukuman5,5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
(red/frg)