Hal ini cukup jauh dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum masing-masing 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp987,8 miliar; atau masing-masing sebesar Rp439,4 miliar.
Jaksa meminta keduanya mengembalikan uang PT Timah yang dibayarkan kepada CV Salsabila Utama untuk pembelian bijih timah. Jaksa menilai, timah tersebut adalah material yang ditambang di IUP PT Timah sendiri.
Sebelumnya, hakim juga menolak keinginan jaksa untuk mewajibkan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hakim menilai, dalam kasus korupsi ini, Helena hanya menerima fee profesional penukaran uang yaitu Rp30 per dolar.
Hakim pun hanya mewajibkan Helena mengembalikan fee dari penukaran mata uang asing yang dilakukan Harvey Moeis dan perusahaan smelter yang setara Rp900 juta.
Pengadilan juga telah membacakan vonis kepada Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan. Hakim hanya menjatuhkan hukuman5,5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
(red/frg)