Hakim Sebut 2 Eks Petinggi PT Timah Tak Perlu Ganti Rugi Rp987 M
Redaksi
31 December 2024 06:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta melanjutkan tren pemberian vonis ringan kepada para pelaku korupsi tata kelola niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Hakim tak hanya memotong masa hukuman penjara para terdakwa dari tuntutan yang diajukan jaksa. Mereka bahkan menghapus tuntutan kepada para terdakwa kasus tersebut untuk mengembalikan uang korupsi atau kerugian negara.
"Kepada terdakwa Mocthar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Senin (30/12/2024).
Menurut dia, hakim tak menemukan bukti dua eks petinggi PT Timah ini menikmati uang korupsi dari kasus merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut. Pada saat peristiwa terjadi, Mocthar menjabat sebagai Direktur Utama; sedangkan Emil adalah Direktur Keuangan.
Atas pertimbangan tersebutm hakim kemudian hanya menjatuhkan vonis penjara kepada keduanya, masing-masing delapan tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda masing-masing Rp750 juta subsider enam bulan penjara.