Logo Bloomberg Technoz

Alasan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun dan Ganti Rp900 Juta

Redaksi
31 December 2024 05:48

Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta kembali menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Kali ini vonis dijatuhkan kepada pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Hakim memberikan hukuman kepada pengusaha berjuluk crazy rich PIK tersebut yaitu penjara selama lima tahun dan denda Rp750 juta subsider penjara selama enam bulan. Selain itu, hakim hanya mewajibkan Helena membayar ganti rugi korupsi sebesar Rp900 juta.

Padahal, jaksa menuntut Helena dengan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider penjara selama empat tahun.

"Fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar dia telah menerima seluruh uang [korupsi timah] dari terdakwa Helena," kata Ketua Majelis Hakim Pianto Adam Pontoh dikutip, Senin (30/12/2024).

Dalam kasus ini, jaksa mengatakan, Helena dan Harvey Moeis berupaya menyamarkan uang hasil korupsi di IUP PT Timah Tbk dengan memutarnya pada penukaran mata uang. Seluruh perusahaan smelter timah yang terlibat menyetorkan uang hasil korupsi tersebut ke PT QSE melalui Harvey.