Logo Bloomberg Technoz

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada akhir April menyatakan Destiawan diduga melakukan tindakan penyimpang dalam fasilitas pembiayaan perbankan. 

Pembiayaan yang dimaksud bermuara pada perusahaan yang ia pimpin, juga anak usaha WSKT yaitu PT Waskita Beton Precast, selaku anak perusahaan WSKT periode 2016 hingga 2020.

Menurut Ketut peran Destiawan adalah memerintahkan serta menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Persetujua, lanjut Ketut, menggunakan dokumen pendukung palsu. 

Destiawan melanggar aturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Destiawan ditahan di Rutan Salemba sampai proses penyelidikan berlangsung. Penahanan berlangsung maksimal 20 hari atau sampai 17 Mei.

(yun/dhf)

No more pages