Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun, Sindir Harvey Moeis?
Sultan Ibnu Affan
30 December 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyindir proses hukum terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Dia pun mengungkap kekecewaan terhadap putusan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Menurut dia, para hakim hanya menjatuhkan hukuman beberapa tahun.
"Rakyat di pinggir jalan pun ngerti, [koruptor] rampok triliunan, eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo dalam pidatonya, Senin (30/12/2024).
Presiden memang tak menyebut secara spesifik soal kasus yang menimbulkan kerugian negara besar tersebut. Akan tetapi, pernyataan tersebut senada dengan sebuah isu yang sedang marak dibicarakan masyarakat.
Kasus tersebut adalah korupsi tata kelola niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan hukuman terhadap enam terdakwa. Empat vonis di antaranya dianggap terlalu ringan.
Salah satunya yang viral, pengusaha tambang Harvey Moeis yang mendapat vonis 6,5 tahun penjara; denda Rp1 miliar subsider 6 bulan; dan kewajiban uang pengganti Rp210 miliar. Padahal, jaksa menuntut suami Sandra Dewi tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara.