Logo Bloomberg Technoz

"Ini juga jadi concern dari Bursa dan juga OJK untuk membuat perusahaan itu lebih, secara fundamentalnya, bisa lebih terukur ketika tercatat. Ini yang juga kita diskusikan dengan OJK terkait dengan peraturan pencatatan," jelasnya. 

Namun, dirinya tetap menjelaskan bahwa delisting tidak semata-mata terjadi karena kerugian perusahaan. Menurutnya, delisting dilakukan jika perusahaan berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan dilikuidasi. Sehingga, kerugian tidak juga secara otomatis menjadi alasan delisting suatu emiten. 

Di samping itu, Iman menegaskan pentingnya membedakan kondisi fundamental perusahaan saat IPO dengan kinerja sahamnya setelah tercatat. 

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

"Bisa dilihat bahwa perusahaan-perusahaan tercatat tersebut secara fundamental ketika tercatat itu menunjukkan kinerja yang positif, atau artinya meningkat dibandingkan sebelum tercatat. Kita nggak bicara dari rugi, karena rugi dimungkinkan."

"Tapi isu kedua adalah bahwa setelah listing harga sahamnya turun. Nah ini adalah hal yang membedakan, jangan digabung bahwa perusahaan baru tercatat ini buruk kinerjanya karena turun, [....] tetapi tidak ada yang melihat bahwa secara fundamental atau kinerja keuangannya bahwa, perusahaannya kinerja keuangannya lebih baik dari sebelum IPO. Jadi tolong membedakan dua tersebut," terangnya. 

Senada dengan BEI, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara menyebut OJK saat ini juga tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat proses IPO dan aturan delisting

Selain itu, OJK juga sedang mengevaluasi proses IPO untuk memastikan bahwa penyebab delisting, seperti PKPU atau kerugian terus-menerus, dapat diminimalkan.

"Nah kita akan coba review, termasuk juga meminta informasi atau keterangan dari teman-teman di lembaga penunjang atau perusahaan juga," tutur dia.

(wep)

No more pages