Logo Bloomberg Technoz

BEI dan OJK Bahas Penguatan Aturan IPO dan Delisting Perusahaan

Pramesti Regita Cindy
30 December 2024 15:20

Pelajar di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelajar di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat aturan terkait perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan keberlanjutan perusahaan tercatat. Hal ini menyusul keputusan BEI terkait untuk menghapus (delisting) beberapa emiten efek yang akan berlaku efektif pada 21 Juli 2025.

Beberapa usulan yang tengah dibahas salah satunya mencakup perihal Peningkatan Free Float, di mana BEI mempertimbangkan menaikkan persentase saham publik (free float), khususnya untuk perusahaan dengan ekuitas besar.

"Jadi kalau kita lihat memang beberapa hal yang kita usulkan, pertama misalnya free float-nya, apakah kita akan naikkan free float-nya yang selama ini?" kata Iman dalam Konferensi Pers Peresmian Lenutupan Perdagangan BEI di Jakarta, Senin (30/12/2024). 

"Bahwa perusahaan tercatat free float-nya kalau dia ekuitas di atas Rp2 triliun, maksimum free float-nya 10%. Apakah kita akan tingkatkan sehingga tadi likuiditasnya lebih banyak?" 

Selain itu, Iman menyebut, BEI juga mempertimbangkan untuk dilakukannya perpanjangan durasi minimal operasional perusahaan sebelum IPO, yang saat ini hanya satu tahun, menjadi lebih lama.