Logo Bloomberg Technoz

Kata BPJS Kesehatan soal 144 Penyakit yang Tak Bisa Dirujuk ke RS

Dinda Decembria
30 December 2024 14:30

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah buka suara soal 144 penyakit diklaim tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas Kesehatan rujukan tingkat Lanjutan (FKTRL) menggunakan BPJS Kesehatan.

"144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,"kata Rizzky saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (30/12/2024).

"Alur pemeriksaan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta perlu ditangani terlebih dahulu oleh dokter di FKTP," tambahnya.

FKTP diartikan seperti dokter yang bertugas di puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri, dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.

Apabila kondisi pasien memerlukan tindak lanjut dengan dokter spesialis atau pemeriksaan khusus, FKTP baru akan memberikan rujukan untuk diperiksa lebih lanjut di rumah sakit atau FKRTL.