Syam mengelaborasi contoh biaya dalam komponen hotel di Arab Saudi sudah menjadi satu paket selama musim haji. Jika pemerintah ingin mengutak-atik satu komponen itu, dia mengataakan itu tak mungkin bisa terjadi.
Kecuali, lanjut dia, hotel tersebut dapat dipakai oleh jemaah Indonesia yang semula berbeda wilayah penempatan hotel menjadi satu tempat di Mekkah.
"Tapi itu hanya bisa dilakukan sebelum pelaksanaan haji. Pada saat pelaksanaan, semua harus berbarengan masuk ke kota Mekkah. Itu yang agak sulit programnya," tutur dia.
Ada Peluang
Hanya saja, dia mengamini pemerintah mash dapat menekan biaya haji 2025 melalui pengurangan masa tinggal jemaah haji yang saat ini berkisar antara 40 hingga 41 hari.
Hanya saja, hal itu juga mesti dilakukan dengan efisiensi jadwal keberangkatan maupun kepulangan jemaah yang hanya dilakukan jika infrastruktur Bandaranya mendukung.
Dengan kata lain, infrastruktur Bandara tersebut dapat mampu melayani penambahan frekuensi keberangkatan maupun kepulangan pesawat.
"Apakah pesawat bisa turun dengan frekuensi lebih banyak? Dari otoritas bandara di sana, yang saya pahami untuk umroh saja mereka tidak bisa menambah jadwal, terbatas," kata dia.
Sehingga, kata dia, untuk mendukung hal itu mesti ada Bandara baru yang dibangun diwilayah dekat Madinah maupun Mekkah, yang mampu menampung pesawat jemaah haji.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjanjikan biaya haji tahun 2025 yang dibebankan kepada jemaah haji akan lebih murah dari tahun sebelumnya.
Hal itu ditegaskan Nasaruddin usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (27/12/2024) pekan lalu.
"Kita membicarakan banyak hal, salah satunya agar pelaksanaan haji 2025, jemaah haji lebih nyaman, tapi lebih murah [biaya haji]," ujar Nasaruddin kepada wartawan.
Penekanan biaya yang dibebankan jemaah, kata dia, dilakukan dengan upaya mempersingkat masa jemaah haji.
Namun faktanya, usulan biaya haji 2025 dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93.389.684,99. Usulan tersebut hanya turun Rp20 ribu dari BPIH yang ditetapkan pada haji sebelumnya sebesar Rp93.410.286.
(ain)