Libur Tahun Baru 2025 Berapa Hari? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
Referensi
30 December 2024 13:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang Tahun Baru 2025, banyak orang mulai merencanakan liburan atau pulang kampung. Namun, penting untuk mengetahui ketentuan hari libur yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai hari libur dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketentuan Libur Tahun Baru 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025 melalui SKB 3 Menteri, yaitu:
-
SKB Nomor 1017 Tahun 2024
-
SKB Nomor 2 Tahun 2024
-
SKB Nomor 2 Tahun 2024
Dalam SKB tersebut, ditentukan bahwa libur Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025. Sayangnya, tidak ada jatah cuti bersama baik sehari sebelum maupun sesudah tanggal tersebut. Oleh karena itu, tanggal 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 tetap menjadi hari kerja biasa.
Berapa Lama Libur Tahun Baru 2025?
Berdasarkan ketentuan tersebut, libur Tahun Baru 2025 hanya berlaku satu hari, yaitu pada Rabu, 1 Januari 2025. Jika Anda memiliki rencana perjalanan atau aktivitas lain, penting untuk mencatat bahwa tidak ada penambahan cuti bersama di sekitar tanggal ini.
Jadwal Hari Libur Nasional Januari 2025
Selain libur Tahun Baru, bulan Januari 2025 juga memiliki beberapa hari libur nasional lainnya yang bisa dimanfaatkan. Berikut daftar lengkapnya:
-
Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
-
Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili