Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengklarifikasi status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,"kata Rizzky kepada Bloomberg Technoz, Senin (30/12/2024).

Menurut Rizzky, Harvey Moeis dan Sandra Dewi kini menjadi peserta PBPU BPJS Kesehatan, bukan PBI. Namun, Pemprov DKI Jakarta memakai nomenklatur lama berupa PBI APBD untuk menyebut kategori peserta PBPU.

BPJS Kesehatan sendiri memberlakukan dua segmen iuran peserta yang dibayarkan pemerintah untuk masyarakat.

Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3. 

Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. 

Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. 

Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. 

"Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN,"imbuhnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa terpidana korupsi timah, Harvey Moeis dan Istrinya Sandra Dewi menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran PBI BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018. 

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI adalah kepesertaan BPJS Kesehatan untuk orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu menurut data Dinas Sosial. 

Biaya iuran BPJS Kesehatan PBI tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung pemerintah. Namun, peserta PBI hanya dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat 1 kelas 3.

(dec/spt)

No more pages
Ramadan 2025