Hal tersebut disampaikan Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senin (30/12/2024). Menag menyebut usulan tersebut sudah disampaikan melalui surat kepada DPR bernomor B-437/MA/HJ.00/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024.
"Rp28 juta (30%) diambil dari nilai manfaat haji," ujar Menag, Senin (30/12/2024).
(ain)
No more pages