Logo Bloomberg Technoz

Atas dasar itu dia mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mencabut aturan visa on arrival bagi turis asing asal kedua negara ini. Dia menyebut perilaku turis tersebut telah memicu kemarahan wisatawan lain serta pelaku usaha di Bali.

Di sisi lain, pemerintah berupaya membuktikan keseriusan dalam memberikan tindakan tegas pada sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan saat berwisata, bekerja, dan tinggal di Bali.

Per April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mencatat telah memulangkan paksa dan mencegah kembali atau deportasi 40 WNA sejak Januari 2023.

"Sebanyak 26 orang dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan atau overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Ngurah Rai, Sugito melalui pesan singkat, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, 14 WNA lainnya harus dipaksa kembali ke negara asal karena melakukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan; tidak sesuai dengan izin tinggal.

(rez/wdh)

No more pages