"Sedangkan terhadap vonis terdakwa Abdul Hadi Aviciena, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir."
Vonis terhadap Budi sendiri memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan, jaksa menuntut Budi dengan hukuman penjara selama 16 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama enam bulan. Selain itu, Budi akan dipaksa membayar uang pengganti emas sebesar 58.135 kg senilai Rp35,08 miliar; serta emas seberat 1.136 kg senilai Rp1,08 triliun.
Dalam kasus ini, Budi bersama sejumlah pegawai PT Antam melakukan manipulasi pada penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada 2018. Mereka melakukan transaksi jual beli dengan harga di bawah ketentuan PT Antam Tbk.
Selain itu, proses transaksi juga tak sesuai prosedur dan ketentuan PT Antam Tbk. Hal ini membuat pegawai BELM Surabaya tersebut dapat menyerahkan logam mulia kepada Budi melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Sebagai upaya menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat audit PT Antam Tbk; mereka kemudian membuat sejumlah surat palsu yang seolah-olah membenarkan Budi telah melakukan pembayaran pembelian emas. Surat ini nampak seolah PT Antam masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas kepada Budi.
Bahkan, Budi menggunakan surat palsu tersebut untuk mengajukan gugatan kepada PT Antam Tbk. Akibat kejahatan ini, Antam mengalami kerugian hingga 1.136 kg emas atau mencapai Rp1,266 triliun jika merujuk pada harga awal tahun ini.
(red/frg)