Logo Bloomberg Technoz

Alasan Jaksa Ajukan Banding Vonis Budi Said di Kasus Antam

Redaksi
30 December 2024 09:20

Budi Said tersangka penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam Tahun 2018. (Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur) 
Budi Said tersangka penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam Tahun 2018. (Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur) 

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi jual beli emas seberat 1 ton PT Antam Tbk pada 2018. Akan tetapi, jaksa baru memastikan akan mengajukan banding pada salah satu perkara.

PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara selama enam bulan; dan uang pengganti Rp35,52 miliar kepada crazy rich dan pengusaha Surabaya, Budi Said. Sedangkan, eks pegawai PT Antam Surabaya Abdul Hadi Aviciena divoneis empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair penjara selama tiga bulan.

Hingga saat ini, jaksa hanya mengajukan banding pada vonis terhadap Budi Said. Korps Adhyaksa tersebut masih menimbang apakah akan mengajukan banding juga pada vonis Aviciena.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, jaksa mengajukan banding usai kuasa hukum Budi Said menyatakan melakukan upaya hukum lanjutan. Jaksa harus mengajukan banding untuk mengantisipasi Budi Said berupaya memangkas hukuman hingga tingkat kasasi.

"JPU [jaksa penuntut umum] banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding. Dan, pengajuan banding oleh penuntut umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi," kata Harli dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Senin (30/12/2024).