Dengan demikian, Menteri ESDM—yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara — dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba sebagaimana saat ini tercantum dalam dua permen.
Keduanya a.l. Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun demikian, Kementerian ESDM tetap menghormati rekomendasi perbaikan yang diterbitkan Ombudsman RI. Tri mengungkapkan kementerian terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan.
"Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," kata Tri dalam keterangan tertulis dikutip Senin (30/12/2024).
Tri menyebut seluruh perbaikan tata kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah pusat.
“Sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan kepatuhan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” imbuh Tri.
Tercatat hingga 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024—2026. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.
Komoditas yang mendapat persetujuan meliputi nikel (207 izin), timah (107), bauksit (37), galena (130), emas dan mineral pengikut (90), besi (74), tembaga (9), dan komoditas lainnya (56).
Untuk komoditas batu bara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Kementerian ESDM terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon.
Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.
“Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Tri.
Maladministrasi
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam publikasi persetujuan RKAB usaha pertambangan minerba pada kurun 2021—2024.
Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan izin penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ombudsman berpendapat pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Dirjen Minerba harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila Menteri ESDM mendelegasikan izin penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Dirjen Minerba, diperlukan peraturan sebagai dasar hukum berupa PP atau Perpres.
Menurut Ombudsman, pengabaian pembentukan peraturan-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi. Sebab, kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ancaman hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.
(mfd/wdh)