Logo Bloomberg Technoz

ESDM Bantah Tudingan Ombudsman Soal Maladministrasi RKAB Tambang

Mis Fransiska Dewi
30 December 2024 09:30

Tambang bijih besi. (Bloomberg)
Tambang bijih besi. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya temuan Ombudsman RI soal maladministrasi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan pendelegasian dan mandat penerbitan RKAB kepada pejabat eselon I, yakni dirjen, sudah tepat diatur dalam beleid berbentuk peraturan menteri (permen).

Tri mengatakan pendelegasian kewenangan penerbitan RKAB dari Menteri ESDM kepada Dirjen Minerba diatur dalam peraturan pemerintah (PP)/peraturan presiden (perpres) berpotensi melampaui materi muatan beleid tersebut yang kemudian memberikan pengaturan tata kelola di tingkat Presiden maupun menteri.

Dengan demikian, Tri menegaskan kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus dipayungi oleh permen maupun perpres.

Apalagi, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti atribusi, delegasi, dan/atau mandat.

Gedung ESDM. (Dok. ESDM)