Logo Bloomberg Technoz

Seluruh uang tersebut dibalut menjadi seolah dana CSR yang kemudian ditukar dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing yaitu dollar Amerika Serikat atau dollar Singapura di QSE. Seluruh uang ini kemudian Helena kirim kembali kepada Harvey Moies.

Peran kedua, kata jaksa, Helena atas permintaan Harvey Moeis melakukan transfer dana yang telah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing ke rekening suami Sandra Dewi tersebut. Namun, dia menyamarkannya dengan menuliskan tujuan transaksinya seolah setoran modal usaha atau pembayaran hutang piutang. Padahal tak ada hubungan apa pun antara QSE dan Harvey.

Ketiga, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menggunakan rekening orang lain atau perusahaan lain untuk menerima hasil atas transaksi penukaran uang di PT Quantum Skyline Exchange dari para pemilik Perusahaan smelter.

Keempat, Helena sebagai pemilik PT QSE tetap menerima transaksi pengiriman dan dari para perusahaan smelter meski tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi di atas US$25.000.

Kelima, Helena pun tidak pernah melaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi jumbo para perusahaan smelter tersebut. Bahkan juga tak ada dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange soal transaksi penukaran (Money Changer) yang dilakukan oleh Harvey Moeis, Suparta, Tamron, Robert Indarto, Fandy Lingga, dan Rosalina.

Keenam, Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan tersangka lainnya. Dalam kasus ini, jaksa menuduh Harvey Moeis dan Helena Lim memperoleh keuntungan mencapai Rp420 miliar. 

Jaksa pun menuntut Helena dengan hukuman delapan tahun penjara; denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara; dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp210 miliar -- separuh dari tuduhan keuntungan dari kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun tersebut.

Tuntutan dan Vonis Terpidana Kasus Korupsi Timah:

Harvey Moeis
Tuntutan:
- penjara selama 12 tahun
- denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun
- kewajiban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Vonis:
- penjara selama 6,5 tahun 
- denda Rp1 miliar subsider penjara selama 6 bulan
- kewajiban uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.


Suparta 
Tuntutan:
- penjara selama 14 tahun 
- denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun.
- kewajiban uang pengganti Rp4,57 triliun. 

Vonis:
- penjara selama 8 tahun
- denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara
- kewajiban uang pengganti Rp4,57 triliun. 


Reza Andriansyah
Tuntutan:
- penjara selama 8 tahun
- denda Rp750 juta subsider penjara selama 6 bulan.

Vonis:
- penjara selama 5 tahun
- denda Rp750 juta subsider penjara 3 bulan


Suwito Gunawan
Tuntutan:
- penjara selama 14 tahun penjara
- denda Rp1 miliar subsider penjara selama 1 tahun
- kewajiban uang pengganti Rp2,2 triliun

Vonis:
- penjara selama 8 tahun
- denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara
- kewajiban uang pengganti Rp2,2 triliun.


Robert Indarto
Tuntutan:
- penjara selama 14 tahun penjara
- denda Rp1 miliar subsider penjara selama 1 tahun
- kewajiban uang pengganti Rp1,9 triliun

Vonis:
- penjara selama 8 tahun
- denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara
- kewajiban uang pengganti Rp1,9 triliun.


Rosalina
Tuntutan:
- penjara selama 6 tahun
- denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara

Vonis:
- penjara selama 4 tahun
- denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara

(red/frg)

No more pages