Logo Bloomberg Technoz

Susul Harvey Moeis, Helena Lim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Redaksi
30 December 2024 08:10

Helena Lim, sosialita tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, 2015-2022. (Dok: Youtube/GK Hebat)
Helena Lim, sosialita tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, 2015-2022. (Dok: Youtube/GK Hebat)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta akan kembali membacakan vonis atau putusan bagi terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Kali ini, pemilik PT Quantum Skyline Exchange berjuluk crazy rich PK, Helena Lim.

Majelis hakim PN Tipikor rencananya akan membacakan putusan bagi Helena Lim sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini terungkap pada laman sistem informasi dan penelusuran perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Helena dituduh membantu Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Selain itu, Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa; dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa. Sebagian besar sudah dinyatakan bersalah dan mendapat vonis.

Peran pertama Helena, kata jaksa, menyiapkan perusahaannya PT Quantum Skyline Exchange (QSE) untuk menerima uang dengan cara transfer maupun setor tunai dalam bentuk rupiah dari sejumlah perusahaan smelter timah di Bangka Belitung. Berdasarkan data jaksa, beberapa perusahaan tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.