Jokowi Soal PPN 12%: Sudah Sesuai Dengan Undang-undang
Redaksi
29 December 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengomentari soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Menurut Jokowi, pemberlakuan PPN 12% sudah sesuai dengan undang-undang. Ditambah, penerapan kenaikan pajak tersebut juga sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penerapan kebijakan ini juga dinilai telah pemerintah pertimbangkan secara matang.
“Saya kira kita [harus] mendukung keputusan pemerintah, pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan, dan itu kan juga amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah,” katanya di Solo kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Menurut dia, penerapan ppn 12% sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mempertimbangkan efek yang akan timbul ke depannya terhadap masyarakat.