Logo Bloomberg Technoz

Respons Jokowi Soal PPN 12%: Pemerintah Pasti Ada Pertimbangan

Muhammad Fikri
28 December 2024 17:00

Presiden Jokowi membuka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Aceh, Provinsi Aceh, Senin (9/9/2024). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi membuka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Aceh, Provinsi Aceh, Senin (9/9/2024). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2025 mendatang.

Jokowi mengatakan penerapan pajak tersebut sudah berdasarkan pertimbangan yang dirumuskan secara matang oleh pemerintah. Ditambah, penerapan kenaikan pajak tersebut juga sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Saya kira kita [harus] mendukung keputusan pemerintah, pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan, dan itu kan juga amanat undang-undang yang harus dijalankan pemerintah,” katanya di Solo kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Menurut dia, penerapan ppn 12% sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mempertimbangkan efek yang akan timbul ke depannya terhadap masyarakat.

“Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR, ya pemerintah memang harus menjalankan, tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah perhitungkan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” katanya.