TikTok & Pemerintah Joe Biden Bersitegang di MA Soal Larangan AS
News
28 December 2024 20:30
Greg Stohr -- Bloomberg News
Bloomberg, TikTok dan pemerintahan Joe Biden saling beradu argumen di Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) dalam pertikaian mereka mengenai undang-undang yang akan melarang aplikasi media sosial populer tersebut beroperasi bulan depan, kecuali jika dijual oleh perusahaan induknya di China.
Dalam pengajuan nota pembelaan utama dalam kasus berisiko tinggi tersebut, Departemen Kehakiman berpendapat bahwa kendali China yang berkelanjutan atas TikTok mengancam keamanan nasional dengan membiarkan musuh asing menyebarkan propaganda dan mengumpulkan data tentang warga Amerika.
TikTok dan induknya, ByteDance Ltd., membantah bahwa larangan tersebut akan secara inkonstitusional membatasi kebebasan berbicara 170 juta pengguna AS.
Kecuali diblokir oleh pengadilan tinggi, undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 19 Januari, sehari sebelum pelantikan Presiden terpilih Donald Trump.