“Hal yang jadi masalah itu yang 50-nya [50%] tidak digunakan [untuk masyarakat] tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah,” kata Asep.
“Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah [untuk masyarakat], yang bangun jalan itu tidak menjadi masalah, tapi jadi masalah ketika tidak sesuai peruntukkan.”
Baru-baru ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat BI pada 16 Desember 2024 lalu, yang berhasil menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Ya benar, tim dari KPK semalam (16/12) melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Usai melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat BI, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut juga lakukan penggeledahan terhadap kantor OJK tiga hari kemudian, yaitu tanggal 19 Desember 2024. Penggeledahan tersebut tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait dengan kasus tersebut.
Dalam perkembangannya, KPK berencana untuk memanggil sejumlah pihak, baik pihak dari BI ataupun OJK untuk melakukan klarifikasi terkait dengan sejumlah barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan tersebut.
“Siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu jabatan, pengetahuannya, maupun hal-hal lain berkaitan dengan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya,” ucap Tessa.
(fik/lav)