Bapanas Usul Beras Premium Lokal Tak Kena PPN 12%, Impor Kena PPN
Dinda Decembria
28 December 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar beras medium dan beras premium yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyarankan beras premium yang kena PPN 12% hanya beras yang diimpor dari luar negeri.
Dia menjelaskan kualifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan, beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.
Untuk itu, lanjut dia, Bapanas mengusulkan kepada Kemenkeu agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
"Jadi beras medium dan premium (diusulkan) tidak kena PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," ujar Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/12/2024).