“Kasus Harun Masiku sampai saat ini kami katakan, silakan kejar, buru, [dan] tangkap HM. Karena kasus ini benar-benar merugikan partai dan menjadikan Sekjen PDIP sebagai sandera. Kami tegaskan soal kasus HM, jadi jangan anggap PDIP melindungi HM,” ucapnya.
Guntur juga menyatakan bahwa partainya mencurigai adanya pihak lain yang melindungi buron Harun Masiku, yang pada akhirnya menyebabkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.
Selain Hasto, KPK juga tengah melakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum, Yasonna Hamonangan Laoly, yang juga merupakan kader PDIP. Surat pencekalan tersebut diterbitkan bersamaan dengan surat pencekalan terhadap Hasto.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
(fik/del)