Logo Bloomberg Technoz

Ketika disinggung soal keterlibatan Yasonna dalam kasus yang menyangkut Harun Masiku tersebut, Tessa hanya menyatakan pihaknya juga tidak ingin perkara tersebut berlarut-larut. Sebab, kata Tessa, akan terdapat pihak-pihak yang tersandera dari proses penangan kasus itu.

“KPK, penyidik juga ingin perkara ini segera untuk dilimpahkan. Jadi menurut saya, bila ada proses pencegahan ke luar negeri, ini semata-mata hanya untuk supaya perkaranya bisa segera selesai,” ucap Tessa.

Sebagaimana diketahui, KPK mengeluarkan pencekalan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna. Pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Surat pencekalan tersebut, sekaligus memuat pencekalan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu anggota DPR RI ke komisioner KPU, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa beberapa hari lalu.

Ia menyebut, saat ini kedua pihak yang dicekal ke luar negeri tersebut tengah berada di Indonesia dan pencekalan tersebut berlaku dalam jangka waktu enam bulan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tuturnya.

(azr/lav)

No more pages