Dalih KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 December 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pencekalan ke luar negeri yang diterbitkan untuk eks-Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga menegaskan bahwa penyidik dalam menerbitkan pencekalan memiliki dasar hukum dan prosedur yang telah diajukan serta disetujui oleh pimpinan KPK.
“Hal yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri, supaya prosesnya bisa lebih cepat, intinya seperti itu,” kata Tessa ketika ditemui awak media, di Gedung Merah Putih, Jumat (27/12/2024).
Dirinya juga tidak dapat berkomentar terkait kemungkinan Yasonna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalaminya.
“Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja, semua pihak yang dianggap bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Tessa.