Logo Bloomberg Technoz

“Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya, sebagai pemberi dalam hal ini Pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,” tutur dia.

Ketika disinggung soal keberadaan Harun Masiku setelah Hasto ditangkap, Tessa menyatakan tidak dapat menyampaikan perkembangan terkini atas hal tersebut. Ia menyatakan proses pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) bersifat kedap dan rahasia.

“Jadi belum bisa dibuka ke publik, apakah saat ini sudah diketahui atau bagaimana, kita tunggu saja tanggal mainnya,” tutur Tessa.

Dirinya juga menegaskan pihaknya akan terus mengejar Harun Masiku, terlebih setelah terdapat beberapa tersangka yang disidik, dituntut, di sidang, diputus, bahkan saat ini beberapa pihak yang terlibat telah terdapat yang habis masa tahannya.

“KPK tetap optimis bahwa saudara Harun Masiku akan ditemukan, apakah itu baik ditemukan oleh penyidik, masyarakat, atau yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, kita tunggu saja nanti,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP tersebut diketahui turut ikut berperan dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu anggota DPR RI ke komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budianto menyatakan, dugaan suap tersebut dilakukan untuk memperlancar upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Ia mengklaim penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum dan bukan merupakan upaya politisasi, meskipun tangan kanan Megawati Soekarnoputri tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024, hampir 5 tahun sejak kasus ini bergulir di 2019.

“Murni penegakan hukum. Kemudian [terkait] kongres [PDIP], ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini  kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” klaim Setyo.

Dalam ekspose yang dilakukan, Setyo menyatakan, seluruh pimpinan KPK termasuk Deputi Penindakan hadir secara lengkap dalam menetapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka dan penindakan Hasto.

(azr/lav)

No more pages