Kasus ini dijadwalkan untuk didengar dalam sidang khusus Mahkamah Agung pada 10 Januari 2025, hanya sekitar satu minggu sebelum undang-undang diberlakukan. Kasus ini mempertemukan hak Amandemen Pertama perusahaan dan pengguna dengan kepentingan keamanan nasional.
"Ruang Bernapas"
Trump berpendapat bahwa penundaan akan memberikan "ruang bernapas bagi pengadilan untuk mempertimbangkan masalah ini dengan lebih terukur".
Pengajuan ini mengikuti argumen tertulis dari TikTok dan pemerintahan Presiden Joe Biden yang diajukan pada Jumat (27/12/2024).
Departemen Kehakiman yang dipimpin Biden menyatakan bahwa kontrol China atas TikTok menimbulkan "ancaman serius terhadap keamanan nasional." Platform ini “mengumpulkan data sensitif dari puluhan juta warga Amerika dan berpotensi menjadi alat pengaruh rahasia oleh musuh asing,” kata Pengacara Agung AS Elizabeth Prelogar.
Sementara itu, TikTok berargumen bahwa Kongres gagal mempertimbangkan alternatif selain pelarangan total. “Sejarah dan preseden mengajarkan bahwa, bahkan ketika keamanan nasional dipertaruhkan, larangan terhadap kebebasan berbicara harus menjadi pilihan terakhir Kongres,” ujar TikTok.
"Keistimewaan" TikTok bagi Trump
Trump sebelumnya mendukung larangan TikTok, tetapi belakangan menunjukkan pandangan yang lebih positif terhadap platform tersebut. Dalam pernyataan baru-baru ini, ia mengatakan memiliki "tempat khusus" di hatinya untuk TikTok karena platform itu membantu menarik pemilih muda pada pemilu November lalu.
Trump bahkan bertemu dengan CEO TikTok, Shou Chew, di klubnya di Mar-a-Lago, dalam serangkaian pertemuan dengan para eksekutif teknologi besar.
Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengatakan bersedia membiarkan TikTok dijual kepada perusahaan AS, tetapi dengan syarat pemerintah federal mendapat bagian dari harga penjualan sebagai imbalan atas fasilitasi kesepakatan tersebut.
Jika undang-undang itu berlaku, sikap Trump dapat memengaruhi implementasinya. Departemen Kehakiman, yang bertanggung jawab menegakkan hukum tersebut, akan berada di bawah pengawasannya sebagai presiden, termasuk memberikan persetujuan atas setiap proposal divestasi.
Dalam pengajuannya, Trump menunjukkan simpati terhadap argumen kebebasan berbicara yang diajukan oleh TikTok dan para penggunanya.
Undang-undang ini “berpotensi menciptakan preseden berbahaya secara global dengan memberikan kekuasaan luar biasa untuk menutup seluruh platform media sosial, sebagian besar didasarkan pada kekhawatiran tentang pidato yang tidak disukai di platform tersebut,” ujar Trump dalam dokumen yang diajukan oleh John Sauer, calon pengacara agung yang ditunjuknya.
Sebelumnya, pengadilan banding federal di Washington mendukung undang-undang tersebut dengan suara bulat 3-0, menyatakan bahwa Kongres dan presiden memiliki keleluasaan luas dalam mengambil keputusan terkait keamanan nasional. Undang-undang ini juga menghadapi gugatan dari sekelompok pembuat konten.
(bbn)