Logo Bloomberg Technoz

Prabowo yang mengisyaratkan bahwa pemerintahannya akan membuka ruang kepada para koruptor untuk segera bertobat. Kala itu, dia mengaku bisa menyiapkan beberapa cara untuk memaafkan atau menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir.

Selanjutnya, Habib meminta agar lembaga penegak hukum yang kemudian menerjemahkan apa yang dimaksud oleh Presiden Prabowo kala itu.

“Tinggal saja para pengurus negara [lembaga penegak hukum] Kepolisian, Kejaksaan, KPK menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Habib.

Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengatakan bahwa pemerintah dapat memberikan pengampunan kepada para koruptor apabila para pelaku memberikan denda damai.

Mahfud MD mengkritik pernyataan Andi Agtas.

Mahfud menilai, Supratman tengah mencari sejumlah cara untuk membenarkan wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan dan membebaskan para koruptor; dengan dalih pemulihan kerugian negara. Menurut dia, denda damai hanya dapat dilakukan dalam tindak pidana bidang ekonomi yakni dalam sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

“Menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan. Itu tidak bagus cara kita bernegara,” kata Mahfud kepada awak media, dikutip Jumat (27/12/2024).

Ia menjelaskan denda damai dapat diimplementasikan dalam tindak pidana ekonomi dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Agung. Dalam UU terbarunya, Kejagung memiliki kewenangan mengenakan denda damai tanpa usul instansi terkait yakni Kementerian Keuangan.

(ain)

No more pages