BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa kondisi pada mata, seperti:
-
Konjungtivitis
-
Mata kering
-
Miopia ringan
-
Astigmatisme ringan
-
Presbiopia
-
Buta senja
4. Penyakit Telinga
Penyakit telinga yang ditanggung oleh BPJS meliputi:
-
Otitis eksterna
-
Otitis media akut
-
Serumen prop
5. Penyakit Pencernaan
Penyakit pencernaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk:
-
Gastritis
-
Gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis)
-
Refluks gastroesofagus
-
Keracunan makanan
-
Penyakit cacing tambang
6. Penyakit Kehamilan dan Persalinan
Untuk ibu hamil, BPJS Kesehatan menanggung beberapa kondisi seperti:
-
Kehamilan normal
-
Aborsi spontan komplet
-
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
7. Penyakit Kulit dan Jaringan Lunak
BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai kondisi kulit dan jaringan lunak seperti:
-
Herpes zoster tanpa komplikasi
-
Morbili tanpa komplikasi
-
Acne vulgaris ringan
-
Dermatitis atopik
-
Folikulitis superfisialis
8. Penyakit Luka dan Cedera
Beberapa cedera dan luka juga dijamin oleh BPJS, termasuk:
-
Luka bakar derajat 1 dan 2
-
Kekerasan tumpul dan tajam
Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Walaupun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang luas, ada beberapa jenis penyakit dan tindakan medis yang tidak ditanggung oleh program ini. Berikut adalah beberapa kategori yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan:
1. Perawatan Estetika dan Kecantikan
BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti:
-
Operasi plastik
-
Perawatan gigi kosmetik seperti behel
2. Penyakit akibat Tindak Pidana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Penyakit yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Zat
BPJS tidak menanggung pengobatan untuk penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
4. Pengobatan untuk Infertilitas
Perawatan terkait infertilitas atau masalah kesuburan, seperti pengobatan mandul, tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
5. Pengobatan Percobaan atau Eksperimen
Tindakan medis yang dilakukan sebagai eksperimen atau percobaan, yang belum terbukti secara medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS.
6. Layanan Kesehatan di Luar Negeri
Pengobatan atau tindakan medis yang dilakukan di luar negeri tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
7. Penyakit akibat Kecelakaan Kerja
Jika cedera atau penyakit disebabkan oleh kecelakaan kerja, maka program jaminan kecelakaan kerja yang akan menanggungnya, bukan BPJS Kesehatan.
8. Pengobatan Tradisional atau Alternatif
Pengobatan yang belum terbukti secara ilmiah, seperti pengobatan komplementer atau alternatif yang belum dinyatakan efektif, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah program yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, namun tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta BPJS untuk memahami dengan jelas penyakit yang termasuk dalam tanggungan BPJS dan yang tidak, agar tidak terjadi kebingungannya saat memerlukan layanan kesehatan.
Pastikan untuk memeriksa kondisi medis yang perlu dirawat serta berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memastikan perawatan yang dibutuhkan dapat dijamin oleh program ini.
(seo)