Logo Bloomberg Technoz

Daftar Penyakit Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Referensi
27 December 2024 16:48

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan adalah lembaga yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk karyawan yang mendapatkan fasilitas kesehatan melalui perusahaan. Iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja terdiri dari 4% dari gaji yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Program ini memberikan perlindungan untuk berbagai penyakit, namun tidak semua kondisi medis dapat ditanggung.

Penting untuk memahami penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar Anda dapat mengetahui hak dan kewajiban yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah penjelasan tentang penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan untuk berbagai jenis penyakit yang mencakup infeksi, gangguan sistem saraf, penyakit mata, dan banyak lagi. Berikut adalah rincian penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Infeksi

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit infeksi seperti:

  • Kejang demam

  • Tetanus

  • HIV/AIDS tanpa komplikasi

  • Influenza

  • Malaria

  • Hepatitis A

  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

  • Demam dengue (DHF)

  • Leptospirosis tanpa komplikasi

2. Gangguan Sistem Saraf

Ilustrasi kerusakan saraf dan otak menyebabkan penyakit ALS. (Dok: Bloomberg)

Beberapa gangguan sistem saraf yang termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan antara lain:

  • Migrain

  • Vertigo (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)

  • Gangguan somatoform

  • Insomnia

3. Penyakit Mata